Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian terus mendalami kasus penyebaran video porno yang menyeret anak musisi eks vokalis Band Naif David Bayu yakni Audrey Davis.
Dalam pendalaman kasus tersebut, kepolisian kini telah menangkap sang pemeran pria pada kasus video porno Audrey Davis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika pemeran pria itu ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (11/8/2024).
"Memerankan sebagai pemeran pria," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya tak menutup ruang adanya tersangka baru dalam kasus video porno Audrey Davis.
Menurutnya kepolisian masih melakukan pengembangan kasus kendati telah menangkap pemeran pria dalam video tersebut.
"Masih terus kita buru tersangka lainnya dalam penanganan perkara aquo," katanya.
Di sisi lain pendalaman terhadap Audrey Davis juga dilakukan penyidik dalam kasus yang menjeratnya itu.
Bahkan, tak menutup peluang jika Audrey Davis dapat menjadi tersangka dalam kasus video porno tersebut.
"Status AD saat ini dalam penanganan perkara aquo adalah saksi," jawab Ade Safri kepada tvOnenews.com saat disinggung mengenai status tersangka Audrey Davis.
Polisi mengungkap motif pria lawan main Audrey Davis menyebarkan video syurnya melalui sejumlah akun media sosial.
Diketahui bahwa pria itu yang merekam sekaligus menyebarkan pertama kali ke sejumlah media sosial.
Ade Ary mengatakan bahwa pria berinisial AP (27) yang menjadi lawan main Audrey Davis (AD) dalam video porno adalah mantan kekasihnya.
"Apa motif tersangka AP ini? karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD. Sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut," ungkap Ade Ary, Senin (12/8/2024).
Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa AP memiliki maksud lain menyebarkan video syur itu.
Kepada polisi, AP mengaku ingin berbagi fantasi berhubungan seksual dengan AD kepada orang lain.
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD seperti yang dia rasakan. Itu berdasarkan keterangannya," jelas Ade.
Menurut Ade, karena niat buruknya ini, AP dapat dijerat dengan pidana. Ia terancam mendekam di penjara lebih dari 5 tahun.
"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana. Sehingga AP dipersangkaan 2 pasal, pertama pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun," bebernya.
Audrey Davis anak dari David Bayu eks vokalis Band Naif mengakui bahwa memang dirinya yang memerankan video syur yang viral belakangan terakhir.
Pengakuan ini disampaikan Audrey saat diperiksa oleh tim penyidik kepolisian, hari ini, Rabu (7/8). Adapun, ia telah rampung diperiksa selama 3 jam terkait kasus video syur viral yang mirip dengannya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey mengaku bahwa wanita yang ada di dalam video syur itu adalah dia.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Ade Safri, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, saat pemeriksaan Audrey juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik.
"Akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade. (raa)
Load more