"Ini bukan kewenangan penyidik," kata Toni menegaskan.
Ia mengungkapkan, seorang penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menguasai seorang terpidana.
Apalagi mengekang terpidana tersebut sehingga sulit ditemui keluarga ataupun pihak kuasa hukum.
"Penyidik tidak mempunyai kewenangan untuk menguasai atau melakukan pengekangan, atau melakukan upaya paksa agar Sudirman terus berada di Polda, karena Sudirman ini terpidana," kata dia lagi.
Sebelumnya, pihak keluarga mengaku mendapatkan pesan WA dari terpidana kasus Vina itu sekitar akhir Juni 2024.
Adapun isi pesan WA itu adalah mengabarkan bahwa Sudirman sudah merasa tenang dan nyaman di Polda Jabar.
Melalui pesan WA, terpidana kasus Vina itu juga mengatakan agar keluarga putus hubungan dengan pengacara sebelumnya Titin Prialianti.
Load more