Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu dari tujuh terpidana kasus Vina yang sampai saat ini masih dipenjara adalah Sudirman.
Keluarga terpidana kasus Vina, Sudirman mengungkapkan pihaknya terakhir bertemu sang anak pada 28 Juni 2024.
Kakak Sudirman, Beni mengatakan ia sebenarnya baru saja mendaptakan kabar dari pengacara Sudirman yang disediakan polisi bahwa keluarga bisa bertemu dengan terpidana kasus Vina itu.
Namun, pertemuan keluarga terpidana kasus Vina itu harus dijadwalkan dan harus melalui izin penyidik.
"Bisa diagendakan hari Senin baru bisa ketemu di Polda, tapi harus izin dulu sama penyidik," kata Beni, dalam tayangan YouTube Pengacara Toni, dikutip Selasa (13/8/2024).
Hal ini membuat pengacara Toni RM merasa curiga. Sebab, mestinya untuk bisa bertemu dengan terpidana bukan melalui izin penyidik.
Toni menjelaskan, status Sudirman adalah terpidana sehingga tidak lagi diurus oleh penyidik.
"Ini bukan kewenangan penyidik," kata Toni menegaskan.
Ia mengungkapkan, seorang penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menguasai seorang terpidana.
Apalagi mengekang terpidana tersebut sehingga sulit ditemui keluarga ataupun pihak kuasa hukum.
"Penyidik tidak mempunyai kewenangan untuk menguasai atau melakukan pengekangan, atau melakukan upaya paksa agar Sudirman terus berada di Polda, karena Sudirman ini terpidana," kata dia lagi.
Sebelumnya, pihak keluarga mengaku mendapatkan pesan WA dari terpidana kasus Vina itu sekitar akhir Juni 2024.
Adapun isi pesan WA itu adalah mengabarkan bahwa Sudirman sudah merasa tenang dan nyaman di Polda Jabar.
Melalui pesan WA, terpidana kasus Vina itu juga mengatakan agar keluarga putus hubungan dengan pengacara sebelumnya Titin Prialianti.
Kakak Sudirman, Beni merasa hal itu mencurigakan sehingga langsung melakukan koordinasi dengan Titin.
Selain itu, diketahui terpidana kasus Vina yang satu ini berkebutuhan khusus dan disebut mudah menurut.
Hingga saat ini, pihak keluarga Sudirman masih kesulitan menemui sang anak. Sementara para terpidana kasus Vina lainnya sudah bergerak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (iwh)
Load more