Pitra menjelaskan bahwa dalam keterangan hasil visum dijelaskan bahwa Vina mengalami pendarahan aktif.
Dalam keterangan dokter forensik tersebut juga diterangkan bahwa pendarahan tersebut bukan dari darah menstruasi maupun aborsi.
Melainkan pendarahan yang diakibatkan adanya benturan atau tekanan yang sangat keras sehingga merusak jaringan.
Pitra Romadoni kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
"Hal ini diakibatkan adanya benturan atau tekanan yang kekuatannya melebihi jaringan tersebut untuk bertahan," sambungnya.
Kasus tewasnya Vina dan Eky kini terbelah menjadi dua kubu yang percaya bahwa ada peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan, serta kubu yang percaya bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan.
Load more