tvOnenews.com - Pitra Romadoni patahkan kesaksian Mega dan Widia dengan membeberkan keterngan dari dokter ahli forensik.
Beberapa waktu lalu, dua teman Vina yakni Mega dan Widia muncul ke publik dengan memberikan kesaksian mengejutkan.
Mega dan Widia mengatakan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB lewat beberapa menit, Vina masih berkomunikasi dengan mereka.
Saksi Widia dan Mega. Sumber: YouTube Dirkursus Net
Sehingga, hal itu membantah keterangan di putusan pengadilan yang mengatakan bahwa sekitar pukul 21.00 WIB Vina dan Eky sudah dianiaya.
Mega dan Widi juga menceritakan kronologi Vina pada tanggal 27 Agustus 2016 sebelum pergi bersama Eky.
Sebab, mereka lah orang terakhir yang bersama Vina sebelum ditemukan tewas bersama Eky.
Dalam kesaksiannya, Mega dan Widia menyebut bahwa Vina sedang menstruasi.
Hal itu memunculkan spekulasi lain dari hasil visum Vina yang menyebutkan bahwa di area kewanitaan mengeluarkan darah.
Karena itu, Vina diduga mengalami kekerasan seksual hingga menyebabkan pendarahan.
Pitra Romadoni kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
Dengan adanya keterangan Mega dan Widia, dugaan tidak adanya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan semakin meruncing.
Namun, baru-baru ini kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membeberkan bukti yang mematahkan keterangan Mega dan Widia.
"Saya ingin sampaikan keterangan dari dokter forensik ini mematahkan omongan daripada si saksi tadi," ujar Pitra Romadoni dalam tayangan Fakta, tvOne.
Pitra menjelaskan bahwa dalam keterangan hasil visum dijelaskan bahwa Vina mengalami pendarahan aktif.
Dalam keterangan dokter forensik tersebut juga diterangkan bahwa pendarahan tersebut bukan dari darah menstruasi maupun aborsi.
Melainkan pendarahan yang diakibatkan adanya benturan atau tekanan yang sangat keras sehingga merusak jaringan.
Pitra Romadoni kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
"Hal ini diakibatkan adanya benturan atau tekanan yang kekuatannya melebihi jaringan tersebut untuk bertahan," sambungnya.
Kasus tewasnya Vina dan Eky kini terbelah menjadi dua kubu yang percaya bahwa ada peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan, serta kubu yang percaya bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan.
Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa kasus tersebut merupakan kecelakaan.
Jika terbukti kecelakaan, maka Saka Tatal dan 7 terpidana lainnya akan terbukti tidak bersalah.
Sedangkan, pihak keluarga Vina dan Eky tetap menduga bahwa kematian keluarga mereka tahun 2016 tersebut merupakan pembunuhan.
(gwn)
Load more