"Dan sekaligus diiringi intensi kuat membangun kerja sama dengan semua pihak dalam koridor senantiasa saling menghormati dan menghargai wewenang masing-masing," tambahnya. (ant/iwh)
Menurut Suhartoyo, MK memiliki peran sentral dalam bernegara yang selalu bersentuhan dengan dimensi kenegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. (ant/iwh)
Load more