Sri juga menyinggung soal keterangan Suroto yang dibagikannya di berbagai media.
"Kami juga melihat Pak Suroto sudah muncul di banyak media dan pada saat diwawancara kedua, kami lihat Pak Suroto seperti ada hal-hal yang sifatnya dibutuhkan, berkaitan dengan keamanan," kata Wakil Ketua LPSK menjelaskan.
Ia melanjutkan soal penjelasan pria tersebut yang dinilai tidak kooperatif dengan LPSK.
"Kemudian pada saat kami menyampaikan strategi untuk beberapa hal, kami lihat Pak Suroto kurang kooperatif sehingga kami lihat sepertinya Pak Suroto melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya,” tambah dia.
LPSK juga membeberkan alasan lain Suroto tidak bisa mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut.
Sri menjelaskan, pihaknya menolak permohonan perlindungan untuk Suroto karena menganggap proses praperadilan pidana sudah selesai dan tidak termasuk dalam kategori syarat perlindungan saksi dan korban.
“Putusan yang kami ajukan untuk Pak Suroto itu pada saat memang posisi pra peradilan Pegi Setiawan itu sudah diputus, sehingga kami melihat tidak ada lagi proses peradilan pidana," kata dia menambahkan.
Menurut Sri, hal tersebut adalah salah satu syarat agar saksi dan korban mendapatkan perlindungan.
Load more