Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Suroto sebagai saksi kasus Vina dan Eky.
Penolakan ini disebabkan karena Suroto dianggap tidak konsisten, memberikan keterangan yang normatif, dan cenderung menyembunyikan informasi terkait kejadian yang dilaporkan terkait kasus Vina dan Eky.
Kesaksiannya juga dinilai berbeda dari kondisi Vina yang sebelumnya telah ditunjukkan.
Selain Suroto, ada sembilan orang lain yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky, termasuk pihak dari keluarga dan pelaku, yang juga ditolak permohonannya oleh LPSK.
LPSK memberikan catatan kepada pihak kepolisian untuk memastikan keamanan Suroto jika keterangannya akan digali lebih lanjut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan pihaknya menelaah permohonan Suroto berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami perlu memastikan apakah syarat perlindungan saksi terpenuhi, terutama terkait Pasal 2 dan Pasal 4 dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yang berhubungan dengan proses peradilan pidana," ujar Sri dalam siaran YouTube tvOne, Senin (12/8/2024).
Load more