Sri juga menambahkan bahwa LPSK membuka diri terhadap permohonan perlindungan dari saksi-saksi lain yang mungkin mengajukan kembali.
Namun, LPSK tetap harus melakukan pemeriksaan formil dan materil untuk memastikan kesesuaian keterangan yang diberikan dengan wawancara sebelumnya. (ppt/iwh)
Load more