Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan baru terkait perkara yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto pasal 65 UU KPK yang menjerat Firli telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Adapun, Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan Ketua KPK bertemu dengan pihak berperkara.
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," ucap Ade Safri, Selasa (13/8/2024).
Ade Safri menjelaskan, dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, maka ditemukan adanya tindak pidana.
Meskipun, belum ada tersangka dalam kasus ini. Menurut Ade Safri, bukan tidak mungkin Firli bisa menjadi tersangka lagi dalam kasus kedua yang membelitnya ini.
Load more