Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus lain yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, penyidik belum bisa menahan Firli meski sudah jadi tersangka kasus tersebut.
"Kita telah sampaikan bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Adapun, kasus lain ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK.
Pasal itu mengatur perihal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak membeberkan lebih jauh perihal perkara lain yang sedang diusut Penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri.
Load more