Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan baru terkait perkara yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto pasal 65 UU KPK yang menjerat Firli telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Adapun, Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan Ketua KPK bertemu dengan pihak berperkara.
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," ucap Ade Safri, Selasa (13/8/2024).
Ade Safri menjelaskan, dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, maka ditemukan adanya tindak pidana.
Meskipun, belum ada tersangka dalam kasus ini. Menurut Ade Safri, bukan tidak mungkin Firli bisa menjadi tersangka lagi dalam kasus kedua yang membelitnya ini.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus lain yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, penyidik belum bisa menahan Firli meski sudah jadi tersangka kasus tersebut.
"Kita telah sampaikan bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Adapun, kasus lain ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK.
Pasal itu mengatur perihal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak membeberkan lebih jauh perihal perkara lain yang sedang diusut Penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri.
"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," kata dia. (rpi/raa)
Load more