Jakarta, tvOnenews.com - Pria bernama Wahidin (38) di Marunda, Jakarta Utara yang nekat membakar rumahnya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran rumah," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/8).
Gidion menjelaskan bahwa penetapan status sebagai tersangka ini telah dilakukan sejak Minggu (11/8) siang.
Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.
"Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," ujar Fernando.
Load more