Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.
"Saat ditegur saksi, yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (rpi/dpi)
Load more