Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan proses penyelidika ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada laporan tersebut.
"Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada awak media, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan terhadap Aep dan Dede tersebut.
Menurutnya pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi dalam laporan polisi yang dilayangkan itu.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon berawal dari laporan Iptu Rudiana.
Dalam laporan tersebut Iptu Rudiana turut menyertakan keterangan Aep dan Dede sebagai saksi peristiwa tersebut. (raa)
Load more