Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yakni Saka Tatal terkait laporan palsu saksi Aep dan Dede.
Saka Tatal tiba di Gedung Bareskrim Polri ditemani sejumlah tim kuasa hukumnya guna memberikan keterangannya terkait kesaksiannya pada kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu.
Bahkan kubu Saka Tatal turut membawa satu buah koper yang berisikan berkas dari perkara kasus Vina Cirebon tersebut.
"Koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan. Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," kata salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Teranyar Saka Tatal pun rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kesaksian palsu itu.
Tadjuddin Rachman yang juga salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal mengaku pemeriksaan terhadap kliennya itu rampung terlaksana.
"Ada 32 pertanyaan (oleh penyidik-red)," kata Tadjuddin kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/7/2024).
Tadjuddin menuturkan dalam pemeriksaan tersebut Saka Tatal memberi keyakinan kepada penyidik terkait peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
Menurutnya terdapat poin krusial yang ditanyakan penyidik kepada mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tersebut.
"Yang paling penting pertanyaannya adalah satu apakah benar Saka mengetahui kejadian itu. Dia tidak tahu. Yang kedua apakah benar keterangan Dede dan Aep ayang menyatakan dia melihat buru-buruan untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal. Saka mengatakan tidak benar. Keterangan Aep dan Dede bohong," kata Tadjuddin.
Tadjuddin menyatakan keterangan dari Saka Tatal pun turut akan berdampak terhadap para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yang tengah menjalani masa hukumannya.
"Sehingga demikian ketujuh orang yang dihukum sekarang sudah menjalani juga tidak ada yg bener," katanya.
Di sisi lain, Farhat Abbas yang juga tim dari kuasa hukum Saka Tatal mengatakan berkas-berkas tersebut dipersiapkan pihaknya untuk ditunjukkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Ia berujar di dalam sekoper berkas tersebut terdapat bukti rekam jejak percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," katanya.
Farhat menuturkan pihaknya meyakini jika Saka Tatal bukanlah pelaku dari kasus kematian yang dituduhkan kepada Iptu Rudiana.
Hal itu diyakininya usai Saka Tatal berani melakukan sumpah pocong dalam upaya pembuktiannya.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," tuturnya.
Diketahui, Aep dan Dede dilaporkan kubu Saka Tatal serta terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon terkait kasus kesaksian palsu di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan proses penyelidika ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada laporan tersebut.
"Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada awak media, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan terhadap Aep dan Dede tersebut.
Menurutnya pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi dalam laporan polisi yang dilayangkan itu.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon berawal dari laporan Iptu Rudiana.
Dalam laporan tersebut Iptu Rudiana turut menyertakan keterangan Aep dan Dede sebagai saksi peristiwa tersebut. (raa)
Load more