Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyarankan warga tak mengonsumsi lagi air tanah.
Ketua Sub Kelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku, dan Penyediaan Air Bersih Dinas SDA DKI Jakarta Elisabeth Tarigan mengatakan, dari 267 titik pemantauan, sebanyak 52 persen lokasi memiliki status indeks cemar berat, dan 27 persen cemar ringan.
"Kami harus bisa menjamin kualitas. Kalau air tanah itu kami kurang bisa menjamin. Dari hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, dari 270 lokasi pemantauan semua rata-rata sudah tercemar. Pengaruhnya bakteri E.coli dari tangki septik, pencemaran permukaan, dan lainnya," kata Elisabeth dalam seminar daring yang disiarkan di YouTube Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa (13/8).
Menurut Elisabeth, saat ini masih ada daerah di Jakarta yang belum terlayani dengan air perpipaan khususnya di selatan Jakarta, serta kiri, dan kanan Jakarta, yakni bagian barat dan timur.
Berdasarkan data dari PAM Jaya, sebesar 32,35 persen area di DKI Jakarta yang belum terlayani layanan air minum perpipaan.
Oleh karena itu, guna menyediakan air bersih di Jakarta, imbuh Elisabeth, Pemprov DKI Jakarta melakukan percepatan atas sejumlah upaya yang sudah dilakukan antara lain dalam pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) dan jaringan perpipaan.
Pemprov DKI juga menambah jaringan perpipaan dan non perpipaan di wilayah yang belum terlayani misalnya dengan menghadirkan kios air, hidran umum, master meter, mobil tangki, dan reservoir komunal.
"Bekerja sama dengan pihak lain baik tingkat nasional termasuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), membangun beberapa IPA, jaringan untuk mendukung percepatan peningkatan pelayanan, melakukan pemeliharaan, evaluasi, laporan supaya tahu masih on the right track atau tidak," jelas dia.
Selain itu, Pemprov DKI juga menambah suplai air dengan uprating SPAM Hutan Kota, IPA Cilandak, Buaran lalu mendampingi percepatan pembangunan IPA, melakukan pembatasan penggunaan air tanah.
Hal lainnya, yakni peningkatan indeks ketahanan air dengan menjaga kualitas badan air seperti embung, sungai, danau, dan waduk. Upaya-upaya ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan target cakupan pelayanan air bersih hingga 100 persen pada tahun 2030. (ant/dpi)
Load more