Sehingga, total tiga laporan polisi yang jadi dasar kasus ini. Dua laporan terdahulu tekait dengan dua penyebar video yakni MRS (22) dan JE (35) yang juga sudah ditangkap polisi.
"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," ujar Ade Ary. (rpi/dpi)
Load more