Jakarta, tvOnenews.com - Audrey Davis mengaku sempat diancam mantan kekasihnya, AP (27) bahwa akan menyebarkan video syur mereka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa Audrey mengaku mendapat ancaman dari AP.
Pada akhirnya, Audrey pun merasa dirugikan akibat penyebaran video porno ini. Kemudian, Audrey langsung pembuat laporan polisi atas hal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, laporan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Wanita AD melaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE.
Sehingga, total tiga laporan polisi yang jadi dasar kasus ini. Dua laporan terdahulu tekait dengan dua penyebar video yakni MRS (22) dan JE (35) yang juga sudah ditangkap polisi.
"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," ujar Ade Ary. (rpi/dpi)
Load more