Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, Adies menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan wakil ketua umum tertentu otomatis menjabat sebagai plt. ketua umum.
"Semua wakil ketua umum punya kesempatan untuk maju sebagai pelaksana tugas. Akan tetapi, itu semua tergantung pada keputusan rapat pleno," kata Adies saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu malam.
Dalam jumpa pers itu, sejumlah pengurus pusat Partai Golkar memberikan pernyataan, yang tidak diikuti dengan sesi tanya jawab. Mereka adalah Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Meutya Hafid, Waketum Partai Golkar Adies Kadir, Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, dan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
Ahmad Doli Kurnia dalam sesi jumpa pers itu melanjutkan 11 wakil ketua umum itu yang nantinya dimusyawarahkan dalam rapat pleno oleh para pengurus DPP Partai Golkar hingga akhirnya mereka menyepakati satu nama sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Nantinya, plt. ketua umum akan menjalankan tugas ketua umum sampai digelarnya musyawarah nasional (munas) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang menjadi forum untuk menyepakati ketua umum baru.
Sebelas wakil ketua umum Partai Golkar itu, yaitu Adies Kadir, Bambang Soesatyo, Ahmad Doli Kurnia, Firman Soebagyo, Agus Gumiwang, Dito Ariotedjo, Nurdin Halid, Nurul Arifin, Kahar Muzakir, Melchias Marcus Mekeng, dan Roem Kono.
Pengurus DPP Partai Golkar itu, sebagaimana disebutkan Doli dan Ace, menargetkan rapat pleno paling lambat berlangsung pada hari Selasa (13/8).
Load more