Jakarta - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588.
KPK telah menetapkan Terbit bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.
Perinciannya, Terbit memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat serta satu tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00.
Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp78.300.000.000,00. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Terbit senilai Rp85.151.419.588,00.
Selain Terbit, lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar P.A. (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Load more