Jakarta, tvOnenews.com - Audrey Davis kembali diperiksa pihak kepolisian terkait kasus video syurnya yang tersebar.
Terkini, Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya menyerahkan bukti baru kepada polisi.
"Hari ini ada keterangan tambahan juga berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan juga," ucap Sandy Arifin, Selasa (13/8/2024).
Namun demikian, Sandy belum merinci bukti apa saja yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Sandy hanya menyebut, bukti itu berhubungan dengan tindak pidana yang sekarang bergulir.
"Karena bukti dan BAP (berita acara pemeriksaan) juga tidak mungkin kita sampaikan karena bukan kewenangan kami, mungkin rekan-rekan bisa menanyakan ke pihak penyidik," kata dia.
"Jadi kita tidak bisa sampaikan bukti dan keterangan tambahan apa yang akan kita sampaikan," tukasnya.
Polda Metro Jaya telah meringkus pemeran pria dalam video porno bersama Audrey Davis. Pria itu inisial AP dan berusia 27 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria itu lah yang menjadi perekam video, sekaligus menyebarkan video syur itu ke media sosial.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ungkap Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Ade Safri membeberkan, pria inisial AP berusia 27 tahun itu menyebarkan video syur bersama Audrey melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638.
Namun, akun tersebut kini sudah dinonaktifkan (suspend).
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638," ujar dia.
Polisi telah menangkap seorang pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AP.
"Memerankan sebagai pemeran pria," kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Ade Safri menyebut, penangkapan dilakukan tanggal 10 Agustus 2024. Adapun dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk berisi konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
"Lalu satu buah laptop merek MSI tipe bravo dan satu akun email," ujar dia lagi. (rpi/raa)
Load more