Jakarta, tvOnenews.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengajukan hak jawab terkait artikel yang dimuat tvOnenews.com dengan judul 'Praktik Bisnis Pengelolaan Domain dan Turunannya Terungkap, Pakar Telematika Minta Transparansi Buat Masyarakat'.
Berikut hak jawab dari PANDI terkait pemberitaan tersebut:
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) selaku pengelola pendaftaran domain tingkat tinggi (country code top level domain /CCTLD) yang tidak transparan, seperti diberitakan di beberapa media massa adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
PANDI menyesalkan berita tersebut diambil dari media sosial yang menyampaikan penghakiman terhadap PANDI, tapi tidak dikonfirmasi ke pengurus, sehingga tidak menerapkan azas cover both side yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
PANDI melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan perundang-undangan antara lain UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013.
Hingga saat ini, PANDI dalam menjalankan tata kelolanya mengacu pada kebijakan tersebut, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5% dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017.
Nama Domain .id sebagai satu-satunya Nama Domain yang dikategorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab PANDI dalam berkontribusi pada keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Load more