Setiap tahun, PANDI juga melaporkan kegiatan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang dibuatnya.
Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan.
Oleh karena itu, terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepengurusan dan tata kelola PANDI juga transparan dengan melibatkan anggota dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, operator industri internet dan akademisi.
Dalam anggota perkumpulan juga terdapat wakil dari Kominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Universitas Telkom, digital forensik, Kadin, FTII, registrar, dan lain-lain.
Keanggotaan perwakilan akan terus bertambah sesuai kebutuhan, seperti Kemkumham, dan dimungkinkan nantinya melibatkan pemangku kepentingan lain dari unsur keamanan, kepolisian, bahkan bisa juga penegak hukum.
Selain berdasarkan peraturan menteri, PANDI juga mendapatkan mandat pengelolaannya secara internasional melalui pusat internet global yakni The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui International Assigned Number Authority (IANA). Pelaksanaan teknis internet global yang rumit, dijalankan PANDI dengan mengacu pada tata kelola global yang berkoordinasi dengan ICANN. Di mana setiap tahun, dilakukan pembahasan teknis secara global yang dilaksanakan di berbagai negara.
Load more