Mengenai adanya tuduhan bahwa PANDI memiliki anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perorangan pendiri PANDI adalah tidak benar sama sekali.
Sebab, sampai saat ini, saham perusahaan 99,99% milik PANDI dan pihak lain yang merupakan wakil staf Pandi yang mengacu pada aturan badan hukum perusahaan. Anak perusahaan tersebut juga tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Registri, tapi membuat produk aplikasi, seperti s.id yang berfungsi sebagai pemendek link/URL dan microsite, yang saat ini banyak dimanfaatkan secara gratis oleh para guru dalam proses belajar mengajar.
Sebagai bagian dari ekosistem digital, PANDI juga menjalankan banyak inisiatif penelitian dan pengembangan yang melibatkan masyarakat dengan menggelar pameran dan diskusi yang diberi nama PANDI Meeting. Ini merupakan pertemuan tahunan untuk melakukan update informasi yang ada di masyarakat.
Acara ini melibatkan para pakar dan para pemangku kepentingan (multi stakeholder) internet Indonesia. Saat ini PANDI juga melakukan penelitian mengenai Blockchain sebagai bagian dari perkembangan teknologi ke depan.
PANDI berkomitmen penuh pada visi misi utamanya dalam meningkatkan penggunaan jumlah nama domain untuk menjadi tuan rumah di Indonesia dan pemain yang signifikan di global.
Kendati demikian, PANDI juga sangat terbuka dalam menerima masukan maupun kritik dari masyarakat agar kedepannya PANDI bisa lebih baik lagi dalam membangun ekosistem digital di Tanah Air dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara luas.(ant/lgn)
Load more