LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
16 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Utara.
Sumber :
  • Istimewa

16 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Kasusnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 16 orang WNA Nigeria.

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian.

Para WNA Nigeria tersebut menjalani proses Detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan 16 orang WNA asal Nigeria.

"Warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan yakni kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli - Agustus 2024," ujar Andika, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga :

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menambahkan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkapnya.

Dua Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).

Kemudian satu Warga Negara Nigeria dengan inisial (HCI) yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

Lalu, ada sepuluh Warga Negara Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun.

Tiga Warga Negara Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif;

Selama pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan Orang Asing yang menjadi target pemeriksaan. 

Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cidera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas. 

"Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif," ungkap Qriz.

Dua WNA dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Satu Orang WNA Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

Kemudian terhadap 10 Orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Selain itu, ada modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut dengan menikahi WNI agar dapat menyamarkan keberadaan mereka di Indonesia.

"Yang memberikan pemondokan atau tempat tinggal itu harus melaporkan ke imigrasi baik pemilik hotel, rumah penginapan, ataupun apartemen yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keimigrasian, dan kita melihat masyarakat semakin tumbuh dengan memberikan laporan kepada kami," pungkasnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menjelaskan modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.

"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," kata Bong Bong.

Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Bahwa setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat," tuturnya.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kronologi Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Kronologi Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Inilah kronologi insiden polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan. Semuanya berawal dari masalah tambang.
Respons Pep Guardiola usai Resmi Perpanjang Kontrak dengan Manchester City: Saya Punya Perasaan yang Sangat...

Respons Pep Guardiola usai Resmi Perpanjang Kontrak dengan Manchester City: Saya Punya Perasaan yang Sangat...

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola telah resmi memperpanjang kontraknya sebagai juru taktik The Citizens selama dua tahun.
Hasil Kunker 5 Negara, Prabowo Bawa Pulang Investasi USD18,5 Miliar: Melebihi Ekspektasi

Hasil Kunker 5 Negara, Prabowo Bawa Pulang Investasi USD18,5 Miliar: Melebihi Ekspektasi

Presiden Prabowo Subianto membawa pulang komitmen investasi sebesari USD18,5 miliar yang diperoleh dari lawatannya ke sejumlah negara pada 8-21 November 2024.
Polemik Isa Zega Alias Sahrul yang Kenakan Hijab saat Umrah Makin Luas, MUI Tegaskan Itu Salahi Kodrat dan Cederai Umat Islam di Dunia

Polemik Isa Zega Alias Sahrul yang Kenakan Hijab saat Umrah Makin Luas, MUI Tegaskan Itu Salahi Kodrat dan Cederai Umat Islam di Dunia

Polemik transgender yang juga publik figur, Isa Zega umrah menggunakan hijab makin meluas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Isa Zega yang umrah menggunakan hijab padahal transgender adalah hal yang menyalahi kodrat.
Termasuk 5 Terpidana Mati Paling Fenomenal di Rezim Jokowi, Kini Mary Jane Bisa Bebas di Era Prabowo?

Termasuk 5 Terpidana Mati Paling Fenomenal di Rezim Jokowi, Kini Mary Jane Bisa Bebas di Era Prabowo?

Mary Jane Veloso termasuk salah satu terpidana mati paling fenomenal di rezim Jokowi. Akankah Mary Jane terbebas dari hukuman mati usai dipindahkan ke Filipina?
Breaking News! Insiden Polisi Tembak Polisi Terjadi di Mapolres Solok Selatan

Breaking News! Insiden Polisi Tembak Polisi Terjadi di Mapolres Solok Selatan

Insiden polisi tembak polisi terjadi di Mapolres Solok Selatan. Kasus ini diduga dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP DI dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Polda Sumbar AKP URA.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA memprediksi Marselino Ferdinan akan tampil bersinar lagi saat Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain hingga menyebut Garuda bisa lolos ke Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral