Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Propam Polri 2009-2010, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku kecewa terkait putusan etik Iptu Rudiana yang disebut tak melanggar dalam penyidikan kasus Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Oegroseno mengungkapkan terdapat keanehan Propam Polri saat ini yang jelas menyatakan Iptu Rudiana tak melanggar etik.
"Melihat rentetan kejadian ini banyak hal-hal yang tidak masuk akal. Apa iya Rudiana tidak ada kesalahan etiknya? Saya juga sangat kecewa kalau Propam terlalu menyimpulkan awal seperti itu," kata Oegroseno dalam kanal YouTube Uya Kuya TV dilansir Selasa (13/8/2024).
Oegroseno menyebutkan seharusnya anggota Propam Polri yang memeriksa Iptu Rudiana bisa diperiksa oleh atasannya.
Sebab, dia menduga ada kesalahan anggota Propam Polri yang menangani kasus Iptu Rudiana.
"Jadi, kan, ada anggota Propam yang lebih bagus itu pasti masih ada. Dengan kejadian kasus di Cirebon, seharusnya Rudiana ini dinonaktifkan dari anggota Polri. Bukan dipecat, melainkan dinonaktifkan," tegasnya.
Selain itu, Oegroseno menyebutkan Iptu Rudiana juga semestinya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
Menurutnya, kondisi tersebut dilakukan guna mempermudah penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Iya dicopot jabatannya (Rudiana), gaji masih tetap terima, tapi tunjangan jabatan tidak diterima, tunjangan kinerja tidak diterima dia dalam rangka pemeriksaan. Iya biasanya ditempatkan di Detasemen markas, tidak perlu ditahan," jelasnya.
Sementara itu, Oegroseno menuturkan ada keanehan dari pangkat Inspektur Satu atau Iptu yang terus menempel kepada Rudiana.
Dia mengatakan pangkat tersebut menandakan orang tersebut memiliki niat lain di Korps Bhayangkara.
"Mungkin sudah lebih dari 25 tahun atau lebih 20 tahun ini pangkat (Iptu) yang sebetulnya apa ya orang malas sekolah. Dia sudah punya jaringan banyak ya kan. Dia bisa melayani Pimpinan dan sebagainya ya yang seperti ini kita harus curiga gitu kenapa enggak mau sekolah," kata dia.
Oegroseno merasa terdapat kejanggalan di Iptu Rudiana yang tidak ingin melanjutkan jenjang karier di kepolisian.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi catatan bagi pimpinan Polri.
"Sebagainya pimpinan (Polri) harusnya sadar yang seperti ini harusnya jangan dianggap bahwa wah dia terlalu loyal. Itu loyal yang negatif menurut saya," ujarnya.
Iptu Rudiana Disebut Manfaatkan Aep dan Dede
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebutkan terdapat kesalahan Iptu Rudiana yang diduga memanfaatkan Aep dan Dede sebagai 'Cepu' atau channel kasus Vina Cirebon.
Oegroseno menuturkan saat ini masyarakat menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede mendapat arahan dari Iptu Rudiana saat penyidikan pada 2016 silam.
Dia menyinggung Rudiana yang pada saat itu masih menjadi anggota Reserse Narkoba, tetapi turut diduga menyalahi aturan penyidikan.
"Jadi, seorang yang terlalu lama dinas di bagian narkotika itu akan mempunyai jaringan, biasanya disebut dengan Cepu atau channel. Sebetulnya, Cepu atau channel ini sudah salah kaprah. Kalau yang disebut informan, boleh," kata Oegroseno.
Oegroseno mengatakan seorang Cepu atau Channel tersebut seharusnya dilakukan oleh anggota polisi, bukan masyarakat umum.
Sebab, dia menuturkan tugas Cepu ialah melakukan penyamaran dalam menggali informasi target penyelidikan.
"Jadi, bukan masyarakat umum, karena ini korbannya berakibat nyawa, sehingga dia harus punya sertifikat. Iya kalau dia punya Cepu terlalu banyak ya modelnya, seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Oegroseno mengungkap rekam jejak Iptu Rudiana yang terlibat krusial dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Saat berbincang dengan Uya Kuya dalam kanal YouTube-nya, Oegroseno mengungkap peran penting Iptu Rudiana sebagai anggota Polri.
Namun, dia menilai pekerjaan Iptu Rudiana saat penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky bertentangan dengan Polri.
"Saya amati dari awal itu berasal pernyataan dia (Rudiana) di awal ya. Rekam jejaknya dia (Rudiana) bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut ya," kata Oegroseno dilansir Senin (12/8/2024).
Dia melanjutkan terdapat dua kepentingan Iptu Rudiana dalam menangani kematian anaknya, Muhammah Rizky Rudiana atau Eky.
Sebab, dia mengatakan bahwa Iptu Rudiana merupakan anggota Reserse Narkoba, yang mana tidak semestinya menangani perkara tersebut.
Namun, karena kematian anaknya tersebut, Iptu Rudiana bertindak terlalu jauh, yang mana bertentangan dengan tugas mulianya sebagai anggota Polri.
"Kemudian dia juga karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya. Nah ,dari situ profesionalisme dia seorang anggota Polri dan kemudian tanggung jawab dia sebagai seorang ayah sangat berbeda sekali," jelasnya(lgn)
Load more