Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ibu muda berinisial FY di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat melakukan hubungan badan sambil siaran langsung atau live di media sosial TikTok.
Parahnya, wanita 21 tahun itu sudah memiliki suami namun melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya sendiri berinisial K.
Aksi hubungan intim FY dan mantan kekasihnya tersebut disiarkan secara live di TikTok kemudian tersebar dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, sang ibu mudan FY nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran kesal kepada suaminya.
Ilustrasi: hubungan badan. (IST)
FY kesal karena diduga suaminya berselingkuh sehingga dirinya membalas perbuatan tersebut dengan berselingkuh juga.
"Motifnya kesal dengan suaminya. Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga," kata AKP Agung kepada viva, Senin (12/8/2024).
Namun, video tersebut akhirnya menjadi viral pada Minggu 11 Agustus 2024 setelah banyak yang merekam kemudian menyebarkannya di media sosial.
Agung menyebut hubungan FY dan sang suami memang sedang tidak baik-baik saja, sehingga FY menghubungi mantan pacar untuk melakukan hubungan badan dengan tujuan semata-mata balas dendam atas perbuatan sang suami.
"Hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah pisah ranjang dengan suaminya semenjak adanya perselingkuhan itu. Jadi FY ini menghubungi selingkuhannya juga. Yah bisa dibilang begitu (mantan pacarnya)," ungkapnya.
Menurut Agung saat ini FY sudah diamankan, sementara pemeran pria atau selingkuhannya berinisial K itu sedang dalam pencarian petugas.
Adapun sang suami juga dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
"Sudah diamankan tapi pemeran pria, sementara dicari sama anggota di lapangan. Sang suami juga kita mintai keterangan," katanya.
Agung menegaskan pihaknya belum dapat melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Khusus pemeran wanita, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif sembari menunggu pemeran pria diamankan.
Menurut Agung, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran belum ada yang membuat laporan polisi terkait ulah sang istri live mesum di TikTok.
Hanya saja, kata Agung, pihaknya akan tetap memproses kasus itu karena siapa saja bisa menjadi pelapor dalam kasus UU ITE.
"Kami sudah beritahu ke yang bersangkutan, memang haknya mereka kalau mau melaporkan, karena itu kan perbuatan asusila. Tapi kan kita harus penuhi dulu pemeriksaan kepada saksi-saksi, kita gelar setelah naik sidik, begitu. Kalau UU ITE itu siapa saja bisa melaporkan," terangnya.(muu)
Load more