Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi membeberkan tentang keraguannya di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam.
Salah satu hal yang diragukan olehnya adalah tentang penemuan sperma di jasad Vina.
Edwin menyebut temuan sperma di jasad Vina itu sejak awal tidak dilaporkan.
"Sejak awal saya ragukan keterangannya, yaitu keterangan penemuan sperma oleh dokter forensik," ujar Edwin dalam keterangannya mengutip tayangan Kompas TV pada Rabu (14/8/2024).
"Saya meragukan kebenaran dari keterangan tersebut. Saya sudah melihat kembali foto ekshumasi yaitu pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi kepada jenazah," sambungnya.
Edwin mengatakan sperma tidak ada di keterangan awal kasus Viva. Keterangan tersebut juga tidak disampaikan di persidangan.
Padahal kala itu dokter forensik sudah melakukan ekshumasi pada jasad Vina.
"Ketika ekshumasi tersebut memang ada kegiatan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap jasad Vina. Tapi tidak ada keterangan yang menjelaskan penemuan sperma," ungkapnya.
Edwin juga menyinggung soal foto sampel perut bagian kanan dn hati Vina. Namun saat itu tidak da laporan tentang sperma di jasad Vina.
"Ini perlakuan berbeda, di mana pada foto ekshumasi tersebut dilampirkan pengambilan sampel dari kulit perut sisi kanannya Vina dan hati," beber Edwin.
"Sampel itu diperlakukannya harusnya difoto di tempat. Kemudian sampel dimasukkan ke dalam wadah yang aman dan di luar toples ditulis temuannya apa. Ketika ekshumasi dilakukan, tentang sperma tidak ada keterangannya," lanjut Edwin.
Edwin mengatakan bahwa soal sperma yang ada di jasad Vina baru dilaporkan saat laporan ekshumasi diserahkan ke penyidik.
Hal itulah yang menurut Edwin ada kejanggalan dalam hasil temuam sperma di jasad Vina.
"Tapi kok laporan ekshumasi diberikan kepada penyidik, kok muncul keterangan soal penemuan sperma? Jadi apa cuma cocoklogi atau gimana?" tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal lakukan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024).
Pemeriksaan terhadap Saka Tatal dilakukan terkait dugaan keterangan palsu yang diungkapkan oleg Aep dan Dede.
Saka Tatal yang didampingi oleh sejunlah tim kuasa hukumnya membawa sebuah koper yang berisikan barang bukti di kasus pembunuhan Vina dan Eky pda 2016 silam.
"Koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan."
"Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," ujar Titin Prilianti kepada awak media, dikutip Rabu (14/8/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal lain, Farhat Abbas juga menyebut berkas-berkas tersebut disiapkan untuk Bareskrim Polri.
Dalam berkas bukti di dalam koper itu juga turut ada bukti percakapan terakhir Vina sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," ungkap Farhat Abbas.
Ia menegaskan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku dalam kasus kematian Vina dan Eky seperti yang dituduhkan oleh Iptu Rudiana.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," jelasnya.
Load more