Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji mengaku mendapatkan intimidasi ketika menjadi saksi akhil di sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon pada Rabu (31/7/2024).
Susno Duadji mengatakan bahwa dirinya mendapatkan indimasindari sosok Kapolres berinisial R.
Ia pun tak terima atas hal tersebut dan meminta Propam Polri untuk segera mengambil tindakan kepada Kapolres R tersebut.
Dalam pernyataannaya, Susno membeberkan kronologi intimidasi yang dialaminya.
Ia mengaku saat itu mengaku sedang mencari makan. Saat itu Susno Duadji mengatakan diantar oleh polisi.
Setelah mencari makan, polisi yang mengantar Susno Duadji langsung diperiksa setelaj mendapatkan perintah dari Kapolres R.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan dengar. Saya pada waktu itu jam satu dapat giliran. Kemudian saya lapar lalu cari makan, saya mencari di mana restoran empal gentong yang enak," ujar Susno Duadji.
"Kemudian saya bertanya kepada polisi, saya diantar oleh polisi, ditunjukkan restorannya kemudian selesai itu, si polisi yang nganter saya diperiksa atas perintah Kapolres," sambungnya.
Ia pun menyebut hal tersebut sebagai bentuk intimidasi.
Susno Duadji merasa mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan lantaran membela PK Saka Tatal.
Ia dan pihak lain yang memprrjuangkan PK Saka Tatal dianggap melawan putusan aparat penegak hukum.
Susno berharap agar Kapolri Listyo Sigit dapat mendengar permintaannya.
"Mudah-mudahan Kapolri dengar ya. Ini harus berubah. Saya di situ sebagai bentuk kecintaan pada Polri. Supaya kesalahan yang sudah ada kalau salah itu bisa terkoreksi. Itulah kecintaan saya," kata Susno.
Tak hanya itu, Susno juga mendesak agar Kapolres R diperiksa bahkan dicopot dari jabatannya.
Ia menilai Kapolres R tidak cocok menjadi seorang pemimpin Polri di masa depan.
"Mudah-mudahan didengar ini harus diputar berkali-kali oleh polisi yang muda, inisial R pangkat AKBP. Saya minta kapolri periksa orang itu, bila perlu dicopot dari kapolres. Tidak wajar dia memimpin Polri ke depan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal lakukan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024).
Pemeriksaan terhadap Saka Tatal dilakukan terkait dugaan keterangan palsu yang diungkapkan oleg Aep dan Dede.
Saka Tatal yang didampingi oleh sejunlah tim kuasa hukumnya membawa sebuah koper yang berisikan barang bukti di kasus pembunuhan Vina dan Eky pda 2016 silam.
"Koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan."
"Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," ujar Titin Prilianti kepada awak media, dikutip Rabu (14/8/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal lain, Farhat Abbas juga menyebut berkas-berkas tersebut disiapkan untuk Bareskrim Polri.
Dalam berkas bukti di dalam koper itu juga turut ada bukti percakapan terakhir Vina sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," ungkap Farhat Abbas.
Ia menegaskan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku dalam kasus kematian Vina dan Eky seperti yang dituduhkan oleh Iptu Rudiana.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal lakukan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024).
Pemeriksaan terhadap Saka Tatal dilakukan terkait dugaan keterangan palsu yang diungkapkan oleg Aep dan Dede.
Saka Tatal yang didampingi oleh sejunlah tim kuasa hukumnya membawa sebuah koper yang berisikan barang bukti di kasus pembunuhan Vina dan Eky pda 2016 silam.
"Koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan."
"Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," ujar Titin Prilianti kepada awak media, dikutip Rabu (14/8/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal lain, Farhat Abbas juga menyebut berkas-berkas tersebut disiapkan untuk Bareskrim Polri.
Dalam berkas bukti di dalam koper itu juga turut ada bukti percakapan terakhir Vina sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," ungkap Farhat Abbas.
Ia menegaskan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku dalam kasus kematian Vina dan Eky seperti yang dituduhkan oleh Iptu Rudiana.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," jelasnya.
Load more