Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke pihak keluarga.
Pencabulan diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2022 dengan modus minta dipijat oleh santri.
Pelaku RA dan AA kini telah diamankan oleh penyidik Polresta Bukittinggi dan ditetapkan sebagai tersangka.(ant/lgn)
Load more