Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memantau penanganan kasus pencabulan terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah atau PP MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kasus tersebut kini menjadi atensi lantaran dua tersangka ialah oknum pengajar di Ponpes Agam, berinisial RA (29) dan AA (23).
"Korbannya terus didalami, dan kami melalui pemda setempat terus memantau penanganannya, baik dalam proses hukum maupun pendampingan psikologis anak-anak yang menjadi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Agam melakukan pendampingan terhadap para korban anak.
Nahar berharap penyidik memberlakukan pasal berlapis terhadap kedua tersangka.
"Atas laporan dugaan kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan anak, maka kami berharap penyidik dapat menerapkan sanksi pidana dalam UU Perlindungan Anak dan proses hukumnya menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia.
Dalam kasus tersebut, korbannya diduga mencapai 45 orang santri.
Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke pihak keluarga.
Pencabulan diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2022 dengan modus minta dipijat oleh santri.
Pelaku RA dan AA kini telah diamankan oleh penyidik Polresta Bukittinggi dan ditetapkan sebagai tersangka.(ant/lgn)
Load more