"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," ungkap Farhat Abbas.
Ia menegaskan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku dalam kasus kematian Vina dan Eky seperti yang dituduhkan oleh Iptu Rudiana.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Susno Duadji mengaku mendapatkan intimidasi ketika menjadi saksi akhil di sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon pada Rabu (31/7/2024).
Susno Duadji mengatakan bahwa dirinya mendapatkan indimasindari sosok Kapolres berimisial R.
Ia pun tak terima atas hal tersebut dan meminta Propam Polri untuk segera mengambil tindakan kepada Kapolres R tersebut.
Dalam pernyataannaya, Susno membeberkan kronologi intimidasi yang dialaminya.
Load more