Jakarta, tvOnenews.com - Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana ditantang eks terpidana kasus Vina Saka Tatal untuk sumpah pocong terkait keterangannya.
Awalnya, Rudiana mengaku berani bersumpah bahwa Muhammad Rizky Rudiana atau Eky ialah anak kandungnya, yang mana menjadi korban pembunuhan di flyover Talun, Cirebon.
Pernyataan Rudiana tersebut berawal dari pertanyaan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea soal kebenaran Eky yang diisukan masih hidup.
Menurut dia, tanpa sumpah pocong pun, kebenaran soal Eky bisa dibuktikan dengan scientific crime investigation.
"Iya kalau dari awal pemeriksaan secara saintifik, ya, seharusnya juga dibuktikan DNA. Apakah ini anak kandung atau tidak dan sebagainya. Kemudian Vina juga sama seperti itu," kata Oegroseno dalam kanal YouTube Uya Kuya TV dilansir Selasa (13/8/2024).
Oegroseno mengaku penyidikan awal kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 tidak menggunakan scientific crime investigation.
Load more