Menurut Jazilul, persoalan perang argumen di publik akan segera berakhir jika PBNU menghentikan langkah-langkahnya yang sangat kental dengan kepentingan politik dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB.
”Hentikan itu semua karena tindakan-tindakan itu, membentuk Pansus, Tim Lima, itu semua inkonstitusional. NU mengacu pada Undang-Undang Ormas. Sedangkan, PKB acuannya Undang-Undang Parpol. Beda kamar dan beda tugas. PKB dilahirkan untuk alat perjuangan politik. Sedangkan, NU untuk sosial keumatan,” tegas Jazilul.
Di kesempatan berbeda, Gus Yahya mengatakan karena PKB lahir dari rahim NU maka sudah sepantasnya PKB berkhidmat ke NU dan memberi manfaat untuk warga seluas-luasnya. Gus Yahya juga mendorong supaya PKB memperhatikan aspirasi-aspirasi yang ada di NU.
”Kami menyadari bahwa NU dan PKB ini dua entitas yang berbeda dan terpisah. Tidak ada hubungan struktural sama sekali. Tidak bisa misalnya PBNU membuat SK memecat Ketum PKB atau membatalkan keputusan PKB melalui SK. Itu tidak bisa, kita tahu, kami menyadari itu,” ujar Gus Yahya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (13/8/2024). (agr/nsi)
Load more