Edwin berhasil menemukan bukti chat yang berada dalam penguasaan penyidik, penuntut, dan bahkan majelis hakim di berbagai tingkatan, mulai dari pengadilan pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).
"Alhamdulillah, Pak Edwin mendapatkannya bukan dari tempat sembarangan, tapi dari sakunya penyidik, jaksa, dan hakim. Jadi, tidak ada alasan bagi mereka untuk membantah bukti ini," kata Susno.
Susno juga menegaskan bahwa bukti tersebut sudah ada dalam daftar barang bukti resmi dan tercatat dalam berkas perkara sejak awal.
"Pak Edwin menguliti itu dari daftar barang bukti, dan bukti percakapan yang ditemukan sudah sah secara hukum. Tidak ada yang bisa menyangkalnya lagi," tambahnya.
Mengingat besarnya implikasi dari bukti ini, Susno menyarankan agar Mabes Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung segera menggelar konferensi pers bersama untuk menjelaskan langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Lebih baik Mabes Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung mengadakan konferensi pers untuk menentukan langkah terbaik. Apakah harus menunggu PK atau mendahului PK, sudah selesai ini," ujar Susno.
Dengan bukti yang semakin kuat, Susno percaya bahwa tidak ada lagi yang perlu dipermalukan dalam kasus ini, terutama jika gugatan perdata untuk membuka bukti-bukti tersebut dikabulkan.
Load more