Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengungkap fakta baru soal nasib ayah Eky, Iptu Rudiana terkait karir di kepolisian.
Iptu Rudiana dilaporkan para terpidana atas dugaan penganiayaan pada 2016.
Kepada Tim Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Ito mengatakan bahwa Iptu Rudiana merupakan anggota Polri aktif.
Namun, kata Ito, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Iptu Rudiana terpaksa harus dilepas dari jabatannya.
"Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya, karena itu, kan, diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tadi," kata Ito, Rabu (14/8).
Adapun sebelumnya Iptu Rudiana merupakan polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan di Cirebon, Jawa Barat.
Load more