Lanjut Jhony, Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2007, ketika larangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka di Kediri menuai kecaman dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Pada tahun 2010, isu serupa mencuat ketika calon anggota Paskibraka putri asal DKI Jakarta dihebohkan dengan perintah berdiri telanjang sebelum mandi dan hukuman jalan jongkok tanpa pakaian.
"Ini merupakan pengkhianatan terhadap sila pertama Pancasila. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya menjamin kebebasan beragama dan menjaga toleransi. Aceh, sebagai pelopor pengiriman anggota Paskibraka berhijab, merasa terdiskriminasi dengan adanya larangan ini, yang ia sebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap salah satu agama," ujarnya.
Wangsa juga meminta agar pemerintah Aceh bersikap serius terhadap persoalan ini. Jhony menilai bahwa persoalan ini menyangkut harga diri Aceh.
"Kami memdesak pemerintah dan anggota DPRI dan DPD asal Aceh untuk segera melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo, karena ini menyangkut maruah warga Aceh tentang istimewa di bidang agama," sebut Jhony.
Wangsa juga berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan mengingat peringatan Hari Kemerdekaan tinggal beberapa hari lagi.
Jika persoalan ini tidak ditanggapi secara serius oleh politisi atau pemerintah Aceh, Jhony menyatakan bahwa sudah saatnya rakyat Aceh bergerak dan melakukan revolusi kepemimpinan di Aceh. (kha/muu)
Load more