Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap bahwa kaum perempuan hingga saat ini masih rentan mengalami diskriminasi.
Bahkan, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati mengatakan bahwa diskriminasi itu terjadi hampir di semua bidang.
"Saat ini yang paling rentan terjadi diskriminasi untuk perempuan itu hampir di semua bidang ya," kata Ratna Susianawati, dikutip Rabu (14/8/2024).
Namun demikian, Ratna menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan lewat kebijakan-kebijakan yang diterbitkan.
Seperti misalnya dengan menghadirkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan beberapa aturan turunannya.
Selain itu juga, hadirnya undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Komitmen Pemerintah Implementasi CEDAW
Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Tahun ini memasuki tahun ke-40 dari proses ratifikasi Pemerintah Indonesia atas CEDAW.
Ratifikasi ini menandai komitmen Indonesia pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Selain itu, UU tersebut juga merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.
"Perkembangan dari perjalanan 40 tahun banyak juga hal-hal kemajuan yang kita laporkan, tetapi juga kita tidak menutup mata bahwa masih ada banyak hal yang menjadi catatan penting bagi kita," kata Ratna. (rpi/rpi)
Load more