Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Erdi Karo Karo melaporkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Dalam tanda bukti laporan yang diterima awak media, terlapor dalam kasus ini adalah seorang berinisial JA.
Laporan Erdi teregistrasi dengan nomor LP/B/4661/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2024.
"Kami pada hari Sabtu 10 agustus 2024 melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang menggunakan surat palsu atas terbitnya dua sertifikat HGB nomor 2115 dan 2114 an yayasan di Jakarta Selatan," ujar Erdi kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Erdi mengatakan yayasan tersebut diduga melakukan transaksi jual beli sertifikat HGB dengan data-data palsu.
"Sangat kami sesalkan kemudian atas proses yang sudah memakan waktu yang lama di mana ahli waris sudah memperjuangkan haknya sejak tahun 2009 melalui proses laporan polisi. Sampai hari ini kita belum dapat mengidentifikasi siapa pelaku utama dalam proses pemalsuan sertifikat ini," ujar dia.
Ia mengungkapkan, ahli waris bernama Sajuti Munih tidak pernah menjual tanah seluas 6.690 meter persegi kepada pihak manapun.
Load more