Jakarta, tvOnenews.com - DPP NCW kembali melaporkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin ke Kejagung dan Mabes Polri.
Sebelumnya, NCW juga sudah melaporkan Cak Imin kasus dugan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Timwas Haji DPR RI 2024 ke KPK.
Wakil Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Donny Manurung mendatangi Gedung Kejaksaan Agung melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin yang memasukkan istri dalam Satgas Haji sebagai salah satu Tim Pengawas (Timwas) dari unsur DPR-RI.
“Ini bentuk komitemen dari NCW dalam memberantas tindakan KKN oknum penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Donny dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
DPP NCW mencatat bahwa dari 84 daftar anggota Timwas DPR-RI tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar, istri dari Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR-RI.
Padahal dalam UU No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, di mana pembiayaannya dibebankan pada APBN.
Load more