Berdasarkan kronologi awal yang diungkap oleh polisi, Kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan.
Namun kini hal itu menjadi pertanyaan kembali di publik, lantaran pengakuan saksi kunci Dede bahwa ia memberi kesaksian palsu kepada polisi pada tahun 2016 silam.
Dede Riswanto yang dibantu oleh Dedi Mulyadi akhirnya muncul ke publik dan membongkar fakta yang selama ini dipendamnya selama 8 tahun lamanya.
Ia mengaku memberi kesaksian palsu bersama Aep, atas instruksi dari Iptu Rudiana.
Hasilnya, berdasarkan kesaksian itulah, polisi menjerat delapan orang yang kini menjadi terpidana.
Di mana tujuh orang terpidana itu divonis hukuman penjara seumur hidup dan satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani. (ind)
Load more