Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengumumkan status tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan bahwa KPK harus bekerja secara profesional dalam penetapan seorang tersangka.
Ia mengingatkan, publik memiliki hak untuk mengetahui proses hukum yang dilakukan oleh KPK, apalagi hal tersebut terkait dengan penyelenggara negara.
"Kalau KPK profesional maka tanggung jawabnya ke publik. Publik punya hak untuk mendaptkan informasinya. Jangan ditutup (jika sudah tersangka)," kata Mudzakkir saat dihubungi pada Selasa (13/8/2024).
Ia berkata, penyelenggara negara yang menerima suap harus segera diproses secara hukum.
Terlebih, menurutnya, dugaan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Lokot Nasution menerima suap sebelumnya sudah terungkap dalam putusan pengadilan terhadap mantan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zufikar Fahmi.
Zulfikar dalam vonisnya mengakui memberikan uang suap sebesar Rp9,3 miliar kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk Lokot yang menjabat sebagai PPK Satker Lampung kala itu dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.
Load more