Jakarta, tvOnenews.com - National Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar beserta istrinya Rustini Murtadho ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi Tim Pengawas (Timwas) Haji tahun 2024. Cak Imin dituding menyalahgunakan kekuasaan dengan mengikutsertakan istrinya dalam Timwas Haji.
Menanggapi hal ini, Cak Imin enggan berkomentar banyak. Ia mengungkapkan dirinya sudah dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan melakukan serangkaian proses verifikasi administratif dan hukum.
"Kan saya sudah dibawa ke MKD, tidak ada aturan yang saya langgar," ucapnya singkat saat ditemui di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/08/2024).
NCW melaporkan Cak Imin beserta istrinya ke KPK pada Senin, 12 Agustus lalu. Pelaporan ini atas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pasal 3 bab 2 terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga, serta pelanggaran kode etik DPR pasal 10 mengenai perjalanan dinas dan penyalahgunaan wewenang.
NCW turut membawa bukti di antaranya daftar Timwas Haji selama tiga tahun belakangan di mana nama Rustini Murtadho tercatat sebagai Timwas Haji DPR RI. NCW menilai selama tiga tahun terakhir ada pemborosan signifikan dalam perjalanan haji DPR RI.
Tak hanya NCW, sebelumnya Cak Imin dilaporkan atas dugaan serupa ke MKD oleh Padepokan Hukum Indonesia yang menuding Cak Imin dan istrinya menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
MKD pun melakukan verifikasi berupa pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Load more