Jakarta, tvOnenews.com - Larangan anggota Paskibraka putri pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79 mengenakan jilbab menuai polemik di masyarakat.
Ketua Umum Pengusaha Muslima Indonesia (Ipemi), Ingrid Kansil menegaskan bahwa menutup aurat bagi wanita merupakan kewajiban seorang muslimah.
Bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap warga melaksanakan perintah agamanya.
Ingrid menyesalkan pencopotan jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Padahal, kata Inggrid, anggota Paskibraka yang terpilih berdasarkan prestasinya.
"Tindakan pelarangan jilbab ini adalah tindakan bermotif SARA yang dilihat agamanya, bukan karena kemampuan, skill, dan prestasi kerjanya," ujar Ingrid dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka direvisi.
Load more