Jakarta, tvOnenews.com - Larangan anggota Paskibraka putri pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79 mengenakan jilbab menuai polemik di masyarakat.
Ketua Umum Pengusaha Muslima Indonesia (Ipemi), Ingrid Kansil menegaskan bahwa menutup aurat bagi wanita merupakan kewajiban seorang muslimah.
Bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap warga melaksanakan perintah agamanya.
Ingrid menyesalkan pencopotan jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Padahal, kata Inggrid, anggota Paskibraka yang terpilih berdasarkan prestasinya.
"Tindakan pelarangan jilbab ini adalah tindakan bermotif SARA yang dilihat agamanya, bukan karena kemampuan, skill, dan prestasi kerjanya," ujar Ingrid dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka direvisi.
Minimal seperti tahun lalu, yang membolehkan para Paskibraka muslimah mengenakan hijab.
Wakil Sekjen Partai Demokrat ini mengatakan kejadian serupa tak boleh terulang.
Bukan hanya menimpa paskibraka putri, tetapi untuk pegawai di seluruh kementerian/lembaga dan perusahaan.
Karena jika ditinjau dari aspek manapun, kewajiban seorang muslimah harus ditunaikan tanpa peduli disuatu kementerian atau lembaga maupun perusahaan swasta.
Terlebih, dasar negara kita justru menjamin hak warga negaranya, khususnya dalam keagamaan.
"Negara kita menjamin kebebasan beragama. Bahkan bunyi Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu artinya, apapun yang diajarkan agama, boleh dilakukan, tanpa adanya larangan," tegas Ingrid.
"Bagi banyak wanita Muslim, berjilbab atau berhijab adalah melaksanakan perintah agama. Di mana menjalankan dan melaksanakan perintah agama adalah hak esensi mendasar yang bahkan dijamin haknya dalam UUD 1945," sambungnya. (raa)
Load more