LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PPKM Darurat
Sumber :
  • Antara

Begini Instruksi Mendagri Soal Aturan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20/2021.

Sabtu, 10 Juli 2021 - 23:07 WIB

Jakarta, tvOne

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20/2021 yang merupakan perubahan Inmendagri 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali.

Pada aturan kali ini ada sesuatu yang berbeda. Sebelumnya, PPKM darurat diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali dengan dasar Inmendagri No 15 Tahun 2020 yang kemudian direvisi sebagian pada Inmendagri No 19 Tahun 2021.

Inmendagri 20 Tahun 2020 ini, kini memuat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, tapi diperuntukkan untuk sejumlah wilayah yang berada luar Jawa-Bali .

Baca Juga :

Pada Inmendagri terbaru itu menjelaskan peningkatan status PPKM bagi sejumlah daerah yang dinyatakan zona berlevel 4 pada kondisi darurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi menerapkan PPKM mikro tetapi menjadi PPKM darurat.

Zona berlevel 4 berarti ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk per minggu, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk per minggu, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk per minggu.

"Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf c) 1, diberlakukan PPKM darurat," bunyi petikan diktum kedua Inmendagri 20 tahun 2021.

Selain itu juga ada sejumlah daerah yang masuk dalam kategori level 4 pada kondisi diperketat. Daerah-daerah dengan status tersebut diberlakukan PPKM diperketat.

Untuk wilayah yang diberlakukan PPKM darurat luar Jawa dan Bali, Inmendagri mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online. Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah WFH.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) diatur dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta, beroperasi dengan kapasitas 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Berikutnya, sektor esensial pasar modal (berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Lebih lanjut, industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Pihak perusahaan industri orientasi ekspor harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI)

Sementara, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sektor kritikal bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Aturan itu juga termasuk bagi bidang ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik) dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima pesanan bawa pulang dan tidak menerima makan ditempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Instruksi Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. Instruksi mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Selain Inmendagri 20 Tahun 2020, Mendagri juga menerbitkan Inmendagri 19 Tahun 2020 mengubah diktum ketiga huruf g dan k Inmendagri 15 Tahun 2020 tentang PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali.

Diktum ketiga huruf g diubah menjadi, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kemudian, pada aturan huruf k, direvisi menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Sinopsis Drakor Who Is She, Jadi Ajang Comeback Akting Jin Young dengan Kisah Dramanya yang Bercerita tentang...

Sinopsis Drakor Who Is She, Jadi Ajang Comeback Akting Jin Young dengan Kisah Dramanya yang Bercerita tentang...

Gaet Kim Hae Sook hingga Young sebagai pemeran utama, seperti apa cerita yang akan disajikan drakor ini? Yuk, simak sinopsis drakor Who Is She berikut ini.
Bacaan Doa Terhindar dari Sihir dan Santet agar Selalu Dapat Perlindungan

Bacaan Doa Terhindar dari Sihir dan Santet agar Selalu Dapat Perlindungan

Doa terhindar dari sihir maupun santet menjadi salah satu amalan bentuk selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT dari orang-orang jahat mencelakai kita.
Media Vietnam Sebut Timnas Malaysia Panggil Skuad yang Aneh untuk Piala AFF 2024, kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Timnas Malaysia Panggil Skuad yang Aneh untuk Piala AFF 2024, kok Bisa?

Timnas Malaysia telah mengumumkan daftar pemanggilan 26 pemain untuk mengikuti Piala AFF 2024 pada hari ini, Jumat 29 November 2024.
Trending
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Selengkapnya
Viral