Jakarta, tvOnenews.com - Front persaudaraan Islam (FPI) turut berkomentar soal insiden pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
FPI meminta Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
“Menuntut Pemerintah untuk membubarkan BPIP yang justru mengambil keputusan bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya,” kata Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam pernyataan, Kamis (15/8/2024).
Larangan paskibraka putri jilbab menggunakan jilbab, kata Habib Muhammad menunjukkan BPIP telah nyata bersikap diskriminatif serta bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1). “Hal yang seharusnya justru wajib ditegakkan oleh BPIP,” paparnya.
Sikap diskriminatif pelarangan Jilbab adalah bukti nyata faham Islamofobia yang menjangkit oknum-oknum pejabat kekuasaan. “Menyerukan kepada seluruh Umat Islam menolak sikap diskriminatif dan melawan paham Islamofobia dari bumi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Load more