Indraza menambahkan, semestinya ketunggalan dan keseragaman yang dimaksud tertuang dalam Bhineka Tunggal Ika, hendaknya diartikan bahwa meskipun berbeda tetapi tetap satu jua.
Dalam hal ini bisa diterjemahkan meskipun berbeda-beda tampilan para anggota Paskibraka tapi memiliki satu tujuan untuk pengibaran sang saka merah putih.
“Dengan demikian, Ombudsman menolak keras terkait aturan untuk melepas jilbab pada saat bertugas mulai dari pengukuhan, pengibaran, serta penurunan bendera pada saat upacara di Istana Negara Nusantara,” ucapnya.
Menurut Indraza, hal ini juga bertentangan dengan Pancasila sila pertama yang secara jelas menyebutkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dimaknai dengan kepercayaan dan keyakinan untuk menganut agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Selain itu, di dalam Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 29, menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. (rpi/raa)
Load more