tvOnenews.com - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu dan kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni terlibat debat panas membahas soal hasil ekstraksi HP Vina.
Baru-baru ini tersebar hasil ekstraksi HP Vina tahun 2016 yang menghebohkan publik.
Pasalnya, data hasil ekstraksi HP Vina tersebut bertentangan dengan keterangan pada putusan pengadilan kasus tewasnya Vina dan Eky.
Pitra Romadoni. Sumber: tvOne
Bukti baru berupa hasil ekstraksi HP Vina tersebut juga mendukung kesaksian dari dua teman Vina yakni Mega dan Widia.
Sebelumnya, Mega dan Widia mengatakan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB lewat beberapa menit, mereka masih berkomunikasi dengan Vina melalui pesan.
Hal itu bertentangan dengan putusan pengadilan yang mengatakan Vina dan Eky sudah dianiaya sejak sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mau ga Mek? Ntar dijmput sma kita," pesan Vina ke Widia pada pukul 22.14.10 WIB.
Ternyata, data hasil ekstraksi HP Vina tersebut sudah terdapat dalam dokumen perkara tahun 2016, namun tidak dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan.
Membahas soal hasil ekstraksi HP Vina, Edwin Partogi Pasaribu dan Pitra Romadoni terlibat debat yang cukup panas.
Pitra Romadoni, Widia dan Mega. Sumber: kolase tim tvOnenews
Pitra sendiri meragukan kebenaran soal hasil ekstraksi HP Vina itu dan mengklaim bahwa data tersebut tidak hanya berasal dari HP Vina.
Bahkan, Pitra ingin menguliti isi chat yang tertera dari beberapa nomor, serta sempat ada yang menyebut nama Mega dan Teh Ayu.
"Saya ingin kejar di Mega tadi, tapi dia keburu kabur karena ketakutan mungkin ya. Ada Teh Ayu yang sering chat-chatan sama dia di sini. Saya ingin tanya hubungan dia dengan Teh Ayu ini seperti apa, tapi dia tidak mengakui," kata Pitra Romadoni dalam program Dua Sisi, tvOne.
"Ini HP siapa yang diekstrak?" tanya host.
"Teh Ayu dan Mega, Ini percakapannya dari Mega dan Teh Ayu," terang Pitra.
Meski tertulis bahwa data itu merupakan hasil ekstraksi HP Vina, menurut Pitra data tersebut tidak hanya dari HP Vina karena terdapat beberapa nomor yang berbeda.
Edwin Partogi Pasaribu dan Pitra Romadoni. Sumber: tvOne
Terkait data hasil ekstraksi HP Vina, Edwin menjelaskan bahwa berkas tersebut didapat dari pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.
Edwin Partogi Pasaribu juga menjelaskan bahwa Titin Prialianti mendapatkan berkas tersebut dari hakim pada persidangan dewasa, karena pada saat itu Titin masih menjadi kuasa hukum dari Sudirman.
"Bu Titin dapat berkas ini dengan meminta kepada pengadilan, kepada hakim, ketika persidangan dewasa, karena Bu Titin kuasa hukum Sudirman," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
"Berkas ini Bu Titin dapatkan dari hakim, bukan dari jaksa atau polisi," sambungnya.
Edwin juga menyoroti bahwa berkas tersebut merupakan berkas P19 yang merupakan berkas belum lengkap, namun sudah dijadikan bahan persidangan.
Edwin Partogi Pasaribu bongkar hasil ekstraksi HP Vina. Sumber: kolase tim tvOnenews
Kode P19 sendiri digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sementara, Kode P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
"Yang menarik di sini berkas ini bukan P21, artinya bukan berkas yang lengkap, tetapi kenapa berkas yang bukan P21 ini kok bisa dijadikan bahan persidangan," kata Edwin.
(gwn)
Load more